Pengguna Transportasi Umum Wajib Pakai Masker, Ini Tutorial Membuat Masker Kain

6 April 2020 08:25 WIB
Cara membuat masker kain.
Cara membuat masker kain. ( Freepik.com)

 

Sonora.ID - Merebaknya virus corona di berbagai negara, termasuk Indonesia membuat masyarakat lebih giat melindungi diri sendiri dan keluarga. Berbagai cara pun dilakukan masyarakat agar terhindar dari virus yang merupakan Covid-19 tersebut.

Salah satu cara yang digunakan masyarakat dalam melindungi diri dari virus corona adalah rajin mencuci tangan, tidak menyentuh wajah, dan mengenakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar ruangan.

Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan yang mewajibkan pengguna transportasi umum untuk memakai masker.

Peraturan tersebut telah berlaku mulai hari ini, Senin (6/4/2020) dengan status sosialisasi. penegakan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020. 

Baca Juga: PHRI Sumsel Tawarkan Solusi Bagi Industri Hotel Ditengah Wabah Corona

Para pengguna transportasi umum dianjurkan mengenakan masker kain. Seperti diketahui, masker kain memang tidak memiliki tingkat efektivitas yang sama dengan masker bedah atau N95 dari segi standar medis. Meski demikian, jenis masker yang satu ini masih bisa digunakan untuk mencegah paparan virus daripada tidak menggunakan perlindungan sama sekali.

Tak seperti masker N95, masker kain diketahui lebih mudah ditemui di pasaran. Bahkan banyak dijual secara online.

Namun tak ada salahnya jika Anda ingin membuat masker kain sesuai desain dan motif kain yang Anda inginkan.

Berikut adalah langkah-langkah membuat masker kain yang diklaim dapat melindungi diri dari virus corona.

Halaman Berikutnya

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm