Pengguna Transportasi Umum Wajib Pakai Masker, Ini Tutorial Membuat Masker Kain

6 April 2020 08:25 WIB
Cara membuat masker kain.
Cara membuat masker kain. ( Freepik.com)

Alat dan bahan yang perlu disiapkan

  • Jarum dan benang (bisa menggunakan mesin jahit bila tersedia)
  • Gunting
  • Peniti atau jepitan untuk menahan kain, agar kain tidak gerak saat proses menjahit.
  • Sediakan kain berbahan katun 100%, atau bisa juga menggunakan kain sarung bantal.
  • 4 strip kain katun lain untuk tali, panjang sekitar 45 cm dan lebar sekitar 0,31 cm. Agar lebih mudah, Parents juga bisa menggunakan 4 strip tali sepatu permukaan rata atau pita elastis.

Baca Juga: Wajib Dicoba! DIY Disinfektan a la Adik Najwa Shihab, dr Nahla Shihab

Langkah menjahit

  1. Gunting kain menjadi dua bagian persegi panjang, masing-masing memiliki ukuran sekitar  30 cm x 15 cm. Untuk anak-anak, atau orang yang memiliki ukuran kepala lebih kecil, bisa menggunakan ukuran sekitar 27 cm x 5 cm.
  2. Agar memudahkan, gunakan pola yang berbeda untuk bagian depan dan belakang masker. Mengingat masker kain juga perlu memiliki sisi depan-belakang yang tetap saat dipakai.
  3. Potong kain atau pita elastis menjadi dua bagian untuk tali masker, panjangnya sekitar 17 cm.
  4. Tumpuk dua kain persegi panjang, bagian belakang kain menghadap ke depan. Jahit setiap sisi lapisan hingga kain menjadi satu. Sisakan sedikit ruang di kedua ujung kain, selipkan satu pita elastis di antara kedua kain dan jahit bagian tersebut.
  5. Sisakan juga beberapa ruang di bagian atas kain. Dari ruang yang belum terjahit tersebut, balikkan sehingga masker menampilkan kain yang berpola. Sematkan kain untuk membuat dua lipatan.
  6. Jahit seluruh lapisan kain. Lakukan backstich atau teknik menjahit beberapa kali agar jahitan kokoh di semua bagian. Terutama pada bagian tali agar tidak longgar.

Selamat Mencoba!

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm