Sonora.ID - Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar yang menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan napi koruptor.
Sebelumnya langkah ini menjadi rencana yang dikemukakan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan sudah sempat mendapatkan respon positif dari Presiden Joko Widodo.
Pihaknya menyatakan bahwa langkah ini diambil terkait dengan mudahnya penyebaran virus corona di Indonesia dan melihat kapasitas lapas di Indonesia yang cenderung over kapasitas.
Baca Juga: Usul Bebaskan Napi Lansia Karena Corona, Yasonna Terima Kritik dari KPK
Namun, di sisi lain data napi yang ada di Indonesia didominasi oleh mereka yang ditahan karena kasus narkoba bukan oleh mereka yang ditahan karena melakukan korupsi.
Dengan demikian, langkah atau rencana tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Indonesia dan dianggap tidak efektif untuk memberlakukan physical distancing dengan membebaskan napi yang jumlah tidak sebanyak napi dengan kejahatan yang lain.
Mendapatkan respon yang kontras dari masyarakat, Kemenkumham memastikan wacana revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan dibatalkan.
Baca Juga: Lewat Revisi PP, Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor, Napi Narkotika, dan 30.000 Napi Lainnya