Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono pun menyatakan bahwa wacana tersebut dihentikan karena Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD sudah menyatakan bahwa revisi tersebut tidak masuk dalam rencana.
Bambang pun menjelaskan bahwa pemerintah harus seirama dengan Menko Polhukam dan Presiden, sehingga Kemenkumham juga harus senada dengan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan bahwa memang wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam.
Baca Juga: Kapolri: Menkumham Sedang Minta Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas
“Jangan sampai apada yang diputuskan bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku sehingga akan menimbulkan polemik,” ungkapnya menegaskan.
Sebelumnya, secara tegas Jokowi menyebutkan bahwa tidak akan ada pembebasan narapidana korupsi dalam upaya meminimalisir tertularnya virus corona di lingkungan tahanan.
Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat dan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga: Adian Napitupulu Kolaps di Atas Pesawat Menuju ke Palangkaraya