Sonora.ID - Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar yang menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan napi koruptor.
Sebelumnya langkah ini menjadi rencana yang dikemukakan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan sudah sempat mendapatkan respon positif dari Presiden Joko Widodo.
Pihaknya menyatakan bahwa langkah ini diambil terkait dengan mudahnya penyebaran virus corona di Indonesia dan melihat kapasitas lapas di Indonesia yang cenderung over kapasitas.
Baca Juga: Usul Bebaskan Napi Lansia Karena Corona, Yasonna Terima Kritik dari KPK
Namun, di sisi lain data napi yang ada di Indonesia didominasi oleh mereka yang ditahan karena kasus narkoba bukan oleh mereka yang ditahan karena melakukan korupsi.
Dengan demikian, langkah atau rencana tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Indonesia dan dianggap tidak efektif untuk memberlakukan physical distancing dengan membebaskan napi yang jumlah tidak sebanyak napi dengan kejahatan yang lain.
Mendapatkan respon yang kontras dari masyarakat, Kemenkumham memastikan wacana revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan dibatalkan.
Baca Juga: Lewat Revisi PP, Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor, Napi Narkotika, dan 30.000 Napi Lainnya
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono pun menyatakan bahwa wacana tersebut dihentikan karena Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD sudah menyatakan bahwa revisi tersebut tidak masuk dalam rencana.
Bambang pun menjelaskan bahwa pemerintah harus seirama dengan Menko Polhukam dan Presiden, sehingga Kemenkumham juga harus senada dengan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan bahwa memang wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam.
Baca Juga: Kapolri: Menkumham Sedang Minta Izin Keluarkan 30.000 Napi Demi Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas
“Jangan sampai apada yang diputuskan bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku sehingga akan menimbulkan polemik,” ungkapnya menegaskan.
Sebelumnya, secara tegas Jokowi menyebutkan bahwa tidak akan ada pembebasan narapidana korupsi dalam upaya meminimalisir tertularnya virus corona di lingkungan tahanan.
Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat dan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga: Adian Napitupulu Kolaps di Atas Pesawat Menuju ke Palangkaraya