Sonora.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, dalam pernyataannya yang disampaikan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.
Langkah tersebut diambil Presiden setelah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Keputusan pembatasan sosial berskala besar oleh Presiden tersebut, diapresiasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulfikiefilmansyah, dalam wawancara Radio Smart fm melalui telepon, Sabtu (5/4).
Baca Juga: Pemprov Sulsel Bakal Berlakukan Karantina 14 Hari Bagi Pendatang
Zulfikiefilmansyah mengatakan, keputusan yang diambil Pemerintah pusat dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar merupakan langkah yang baik.
Namun hal itu tetap mempertimbangkan dampak ekonomi sosial bagi masyarakat dengan tidak menutup akses seperti jalur bandara, jalur darat, dan pelabuhan sebagai jalur distribusi logistik dan bantuan untuk daerah.
Oleh karena itu, menurutnya, lockdown dilakukan hanya pada area-area yang memungkinkan terjadinya lalu lintas manusia yang begitu cepat.
Baca Juga: Update Covid-19 6 April 2020: 2.491 Kasus, 192 Sembuh, 209 Meninggal
Dengan diberlakukan pembatasan dan proses pemeriksaannya pun cukup ketat, dapat memperlambat proses persebaran covid-19.