Gubernur NTB Zulfikiefilmansyah: Apresiasi kebijakan PSBB dari Jokowi

6 April 2020 18:30 WIB
Gubernur NTB Zulfikiefilmansyah: Apresiasi kebijakan PSBB dari Jokowi
Gubernur NTB Zulfikiefilmansyah: Apresiasi kebijakan PSBB dari Jokowi ( facebook)

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, dalam pernyataannya yang disampaikan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.

Langkah tersebut diambil Presiden setelah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Keputusan pembatasan sosial berskala besar oleh Presiden tersebut, diapresiasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulfikiefilmansyah, dalam wawancara Radio Smart fm melalui telepon, Sabtu (5/4).

Baca Juga: Pemprov Sulsel Bakal Berlakukan Karantina 14 Hari Bagi Pendatang

Zulfikiefilmansyah mengatakan, keputusan yang diambil Pemerintah pusat dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar merupakan langkah yang baik.

Namun hal itu tetap mempertimbangkan dampak ekonomi sosial bagi masyarakat dengan tidak menutup akses seperti jalur bandara, jalur darat, dan pelabuhan sebagai jalur distribusi logistik dan bantuan untuk daerah.

Oleh karena itu, menurutnya, lockdown dilakukan hanya pada area-area yang memungkinkan terjadinya lalu lintas manusia yang begitu cepat.

Baca Juga: Update Covid-19 6 April 2020: 2.491 Kasus, 192 Sembuh, 209 Meninggal

Dengan diberlakukan pembatasan dan proses pemeriksaannya pun cukup ketat, dapat memperlambat proses persebaran covid-19.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm