Sonora.ID - Polri membeberkan jika motif dari Ali Baharsyah yang berani menghina Presiden Joko Widodo melalui sebuah video di media sosial karena ingin menyebarkan paham yang diyakininya terhadap pemerintah.
Beberapa paham bertentangan tersebut terus ia sebarkan di tengah upaya pemerintah dalam menangani virus corona Covid-19 ini.
Namun saat ini penyidik masih memperdalam pemahaman apa yang dianut oleh Ali Baharsyah.
Baca Juga: Belum Surut Kasus Penghinaan Zikria Dzatil, Kini Risma Kembali Dihina
“Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yang ini beberapa paham yang bertentangan, juga beberapa paham yang sedang kita lakukan pendalaman berkaitan dengan analisia paham tersebut,” kata Himawan melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (6/4/2020).
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri behasil menangkap Ali karena mengunggah konten yang berisikan penghinaan kepada penguasa yang mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji menyebutkan jika Ali Baharsyah ditangkap di kediamannya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/4/2020) malam.
Baca Juga: Gubernur NTB Zulfikiefilmansyah: Apresiasi kebijakan PSBB dari Jokowi
“Di mana dilakukan (penangkapan) di TKP, di sebuah rumah di Cipinang, Jakarta Timur, yang dilakukan terhadap pemilik akun Alibaharsyah007 dan akun Facebook Ali Baharsyah, Instagram Ali Baharsyah dan YouTube Ali Baharsyah,” kata Himawan melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (6/4/2020).
Polisi menyebutkan ada pihak yang melaporkan Ali Baharsyah pada bulan April 2020, dan bulan Februari ke Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Jokowi Tak Melarang Mudik, Luhut: Masyarakat Kalau Dilarang, Tetap Mau Mudik
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita empat ponsel, tiga modem, 104 keping CD, 11 harddisk, satu laptop, satu kamera, dua tripod, dua KTP, hingga beberapa pakaian.
Atas perbuatannya, Ali Baharsyah terancam pasal berlapis.
“Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kemudian juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan badan umum,” ucap dia.
Bahkan, Ali Baharsyah pun dijerat dengan pasar pornografi karena polisi berhasil menemukan video unsur pornografi.
Selain Ali Baharsyah, polisi pun turut mengamankan tiga rekannya berinisial HAF, KH, dan AAP yang kini masih menjadi saksi.
Baca Juga: Jokowi Bakal Ganti Libur Nasional Lebaran, Agar Masyarakat Tetap Bisa Mudik Setelah Pandemi Berakhir
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hina Jokowi Terkait Penanganan Covid-19, Pemilik Akun Alibaharsyah007 Ditangkap Polisi"