Sonora.ID - Pemerintah pusat Indonesia memang sejak awal tidak memberlakukan lockdown untuk Indonesia dan lebih memberlakukan karantina.
Namun, seiring dengan terus bertambahkan pasien corona yang ada di Indonesia dan dunia, Presiden Jokowi pun terus didesak oleh sebagian pihak untuk memberlakukan lockdown.
Pihaknya pun beberapa kali menyampaikan untuk akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang saat ini dikenal dengan sebutan PSBB.
Pembatasan tersebut pun akhirnya diresmikan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada hari ini.
Baca Juga: Apa Itu PSBB? Berikut Pengertian dan Cakupan PSBB untuk Cegah Covid-19
Memang tidak diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia, namun PSBB ini diberlakukan di DKI Jakarta sebagai wilayah dengan kasus positif corona terbanyak di Indonesia.
Salah satu kebijakan yang ditandatangani ole Terawan adalah pembatasan kantor yang boleh beroperasi selama masa PSBB ini.
Dilansir dari Permenkes Nomor 9 tahun 2020, berikut adalah beberapa tempat kerja yang masih boleh beroperasi selama penerapan PSBB.
Pada dasarnya adalah kantor yang memberikan pelayanan terkait dengan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, dan kebutuhan dasar.
Baca Juga: Gubernur NTB Zulfikiefilmansyah: Apresiasi kebijakan PSBB dari Jokowi