Pertama adalah kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara dan daerah, dan perusahaan publik tertentu.
Termasuk di dalamnya adalah TNI, POLRI, Kantor Pos, Bea cukai, dan beberapa tempat kerja lainnya yang masuk dalam kategori tersebut.
Kemudian, perusahan komersial dan swasta, termasuk di dalamnya adalah toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok, bank, media cetak dan elektronik, layanan ekspedisi barang, dan beberapa lainnya.
Baca Juga: Terapkan Work from Home, Pemain NBA Berlatih Bersama via Video Call
Tempat kerja yang kertiga adalah perusahaan industri dan kegiatan produksi, termasuk produksi obat, minyak dan gas bumi, kegiatan pertanian, dan unit produksi barang lainnya.
Kemudian yang keempat adlaah perusahaan logistik dan transportasi, termasuk perusahaan jasa pengurusan transportasi, penyelengara pos, dan beberapa perusahaan di dalamnya.
Tempat kerja yang tidak tercantum dalam keempat kategori tersebut diimbau untuk tidak beroperasi di kantor untuk beberapa waktu ke depan.
Pekerjaan bisa dilakukan di rumah atau yang sudah diterapkan selama ini yaitu work from home.
Baca Juga: Meski ‘Work From Home’, Warga Jabar yang Bekerja di Jakarta Dilarang Mudik