Sonora.ID - Pemerintah pusat Indonesia memang sejak awal tidak memberlakukan lockdown untuk Indonesia dan lebih memberlakukan karantina.
Namun, seiring dengan terus bertambahkan pasien corona yang ada di Indonesia dan dunia, Presiden Jokowi pun terus didesak oleh sebagian pihak untuk memberlakukan lockdown.
Pihaknya pun beberapa kali menyampaikan untuk akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang saat ini dikenal dengan sebutan PSBB.
Pembatasan tersebut pun akhirnya diresmikan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada hari ini.
Baca Juga: Apa Itu PSBB? Berikut Pengertian dan Cakupan PSBB untuk Cegah Covid-19
Memang tidak diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia, namun PSBB ini diberlakukan di DKI Jakarta sebagai wilayah dengan kasus positif corona terbanyak di Indonesia.
Salah satu kebijakan yang ditandatangani ole Terawan adalah pembatasan kantor yang boleh beroperasi selama masa PSBB ini.
Dilansir dari Permenkes Nomor 9 tahun 2020, berikut adalah beberapa tempat kerja yang masih boleh beroperasi selama penerapan PSBB.
Pada dasarnya adalah kantor yang memberikan pelayanan terkait dengan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, dan kebutuhan dasar.
Baca Juga: Gubernur NTB Zulfikiefilmansyah: Apresiasi kebijakan PSBB dari Jokowi
Pertama adalah kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara dan daerah, dan perusahaan publik tertentu.
Termasuk di dalamnya adalah TNI, POLRI, Kantor Pos, Bea cukai, dan beberapa tempat kerja lainnya yang masuk dalam kategori tersebut.
Kemudian, perusahan komersial dan swasta, termasuk di dalamnya adalah toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok, bank, media cetak dan elektronik, layanan ekspedisi barang, dan beberapa lainnya.
Baca Juga: Terapkan Work from Home, Pemain NBA Berlatih Bersama via Video Call
Tempat kerja yang kertiga adalah perusahaan industri dan kegiatan produksi, termasuk produksi obat, minyak dan gas bumi, kegiatan pertanian, dan unit produksi barang lainnya.
Kemudian yang keempat adlaah perusahaan logistik dan transportasi, termasuk perusahaan jasa pengurusan transportasi, penyelengara pos, dan beberapa perusahaan di dalamnya.
Tempat kerja yang tidak tercantum dalam keempat kategori tersebut diimbau untuk tidak beroperasi di kantor untuk beberapa waktu ke depan.
Pekerjaan bisa dilakukan di rumah atau yang sudah diterapkan selama ini yaitu work from home.
Baca Juga: Meski ‘Work From Home’, Warga Jabar yang Bekerja di Jakarta Dilarang Mudik