Dampak Covid-19, 332 Orang Karyawan Dirumahkan di Tabanan, Bali

7 April 2020 13:05 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK ( LanggamID)

Bali, Sonora.ID - Karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Tabanan, Bali terus bertambah.

Laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tabanan dari 206 orang menjadi 332 karyawan. Bahkan ada 1 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tabanan, I Putu Santika, menjelaskan mulanya yang melaporkan 206 orang dari 3 perusahaan swasta.

Baca Juga: Pekerja Kena PHK Imbas Covid-19 Bisa Dapat Insentif Dari Pemerintah

Kini bertambah menjadi 332 karyawan dari penambahan 2 perusahaan yang melaporkan. Dan ditegaskan juga Ada satu orang yang di-PHK, yakni karyawan hotel.

Santika mengatakan bahwa penambahan 2 perusahaan yang melaporkan karyawan yang dirumahkan adalah Nirjhara di Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan merumahkan 89 karyawan dan seorang di-PHK dari 94 karyawan yang dimiliki.

Kemudian Soka Indah Restourant yang ada di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg Barat merumahkan 37 karyawannya dari 37 karyawan yang dimiliki.

Baca Juga: Meski Kritis Ekonomi, Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Berikan THR

Kemudian tiga perusahaan sebelumnya yang melaporkan adalah PT Wiguna Alam Persada yang ada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan merumahkan 5 karyawannya dari jumlah total 41 orang.

Lalu, PT Soori Bali yang ada di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan merumahkan 167 karyawan dari jumlah karyawan mencapai 184 dan Gajah Mina Hotel dan Restourant yang ada di Desa Lalang Linggah, Kecamatan Selemadeg merumahkan 34 karyawannya.

Santika memprediksi kemungkinan akan ada penambahan perusahaan yang melaporkan ke Dinaskertrans.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali Ajak Masyarakat Tak Menolak Kedatangan Pekerja Migran

Ia menerangkan hari ini, (07/04/2020) pihaknya akan menyampaikan laporan ini ke pimpinan bersamaan mulainya pendaftaran kartu prakerja agar ada tindak lanjut

Sebelumnya Santika mengungkapkan perusahaan merumahkan karyawannya lantaran tidak ada pergerakan wisatawan yang bisa dilayani, sebagai imbas dari pandemi Covid-19.

Perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut kebanyakan bergerak di sektor jasa pariwisata.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, KPU Bali Usulkan Pelaksanaan Pilkada 2020 Ditunda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm