Makassar, Sonora.ID - Pemprov Sulsel melalui Dinas Kesehatan Sulsel mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona.
Kepala Dinkes Sulsel, Muhammad Ichsan Mustari menjelaskan, sesuai aturan Kemenkes, setidaknya ada 3 persyaratan bagi daerah yang menerapkan PPSB.
Pertama, tingkat penyebaran virus mengalami peningkatan signifikan dalam waktu cepat.
Kemudian dari sisi wilayah, virus sangat cepat menyebar ke wilayah lainnya.
Baca Juga: Berlakukan Pembatasan Sosial (PSBB), Cuma Kantor Ini yang Boleh Beroperasi
Terakhir, kesiapan pemerintah menyiapkan sandang pangan bagi masyarakat saat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar.
Sementara di Sulsel, hanya menerapkan karantina wilayah terbatas dengan pendekatan ke tingkat kelurahan hingga RT/RW.
Ichsan mengaku, pihaknya masih terus megidentifikasi dan mengkaji tingkat pertumbuhan kasus terdampak Covid-19 di tiap wilayah Sulsel.
Meski begitu, Ichsan tetap berharap masyarakat tetap disiplin dalam upaya penerapan social dan physical distancing. Sistem ini dinilai efektif dalam menekan angka pertumbuhan kasus Covid-19.
Baca Juga: Apa Itu PSBB? Berikut Pengertian dan Cakupan PSBB untuk Cegah Covid-19