Sebelumnya, diketahui bahwa Presiden Jokowi sudah beberapa kali memperkenalkan istilah PSBB ini kepada masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Jokowi bersama dengan jajarannya, Indonesia tidak bisa menerapkan lockdown, sehingga PSBB ini menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Indonesia.
Pada hari ini, Selasa, 7 April 2020, Menteri Kesehatan pun sudah menandatangani pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Baca Juga: Gubernur NTB Zulfikiefilmansyah: Apresiasi kebijakan PSBB dari Jokowi
PSBB ini pertama kali dilakukan di Provinsi DKI Jakarta yang memang hingga saat ini menjadi lokasi dengan kasus positif corona terbesar di Indonesia.
Pemberlakuan PSBB ini akan disahkan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh gubernur atau wali kota atau bupati atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.
Permohonan tersebut bisa diajukan apa bila daerah tersebut mengalami peningkatan jumlah kasus positif corona secara signifikan, dan beberapa kriteria tertentu.
Baca Juga: Kementerian Agama Kota Makassar Kembali Tegaskan untuk Tidak Gelar Salat Jumat