Makassar, Sonora.ID - Pemprov Sulsel melalui Dinas Kesehatan Sulsel mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona.
Kepala Dinkes Sulsel, Muhammad Ichsan Mustari menjelaskan, sesuai aturan Kemenkes, setidaknya ada 3 persyaratan bagi daerah yang menerapkan PPSB.
Pertama, tingkat penyebaran virus mengalami peningkatan signifikan dalam waktu cepat.
Kemudian dari sisi wilayah, virus sangat cepat menyebar ke wilayah lainnya.
Baca Juga: Berlakukan Pembatasan Sosial (PSBB), Cuma Kantor Ini yang Boleh Beroperasi
Terakhir, kesiapan pemerintah menyiapkan sandang pangan bagi masyarakat saat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar.
Sementara di Sulsel, hanya menerapkan karantina wilayah terbatas dengan pendekatan ke tingkat kelurahan hingga RT/RW.
Ichsan mengaku, pihaknya masih terus megidentifikasi dan mengkaji tingkat pertumbuhan kasus terdampak Covid-19 di tiap wilayah Sulsel.
Meski begitu, Ichsan tetap berharap masyarakat tetap disiplin dalam upaya penerapan social dan physical distancing. Sistem ini dinilai efektif dalam menekan angka pertumbuhan kasus Covid-19.
Baca Juga: Apa Itu PSBB? Berikut Pengertian dan Cakupan PSBB untuk Cegah Covid-19
Sebelumnya, diketahui bahwa Presiden Jokowi sudah beberapa kali memperkenalkan istilah PSBB ini kepada masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Jokowi bersama dengan jajarannya, Indonesia tidak bisa menerapkan lockdown, sehingga PSBB ini menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Indonesia.
Pada hari ini, Selasa, 7 April 2020, Menteri Kesehatan pun sudah menandatangani pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Baca Juga: Gubernur NTB Zulfikiefilmansyah: Apresiasi kebijakan PSBB dari Jokowi
PSBB ini pertama kali dilakukan di Provinsi DKI Jakarta yang memang hingga saat ini menjadi lokasi dengan kasus positif corona terbesar di Indonesia.
Pemberlakuan PSBB ini akan disahkan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh gubernur atau wali kota atau bupati atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.
Permohonan tersebut bisa diajukan apa bila daerah tersebut mengalami peningkatan jumlah kasus positif corona secara signifikan, dan beberapa kriteria tertentu.
Baca Juga: Kementerian Agama Kota Makassar Kembali Tegaskan untuk Tidak Gelar Salat Jumat