Sonora.ID - Didampingi jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), diantaranya Pangdam Jaya dan Kapolda juga seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan penanganan covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengumumkan hasil pembahasan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Per tanggal 10 April 2020, DKI Jakarta secara resmi bakal melaksanakan kebijakan PSBB.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan, dr Terawan.
Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Sumsel: 1.763 ODP, 16 Positif, dan 59 PDP
Anies mengatakan dua hari ke depan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus menyiapkan atau menyusun aturan untuk menindak para pelanggar.
Sementara peraturan resminya nanti akan dikeluarkan secara detail, diantaranya tidak diijinkan kerumunan di atas 5 orang di Jakarta.
"Peraturan sendiri insyalah akan dikeluarkan secara resmi. Tapi garis besar isinya apa yg tadi kami sampaikan bahwa smua kegiatan dilakukan di rumah kecuali 8 sektor yg tadi disebutkan Itu yg kami ijinkan untuk tetap berkegiatan," tutur Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Siapkan Insentif untuk Tenaga Medis, Pemprov Sulsel Anggarkan Rp 500 M
"Perlu diketahui semua pada saat PSBB ini dilaksanakan, tidka diijinkan kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diijinkan. Dan kami akan menindak tegas jajaran Pemprov kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban," lanjut Anies.
Kepolisian dan TNI akan meningkatkan kegiatan patroli, untuk memastikan penerapan PSBB berjalan baik.
Dan hanya 8 sektor yang diperbolehkan beroperasi diantaranya Kesehatan, pangan, Energi sepeti air gas listrik BBM, komunikasi jasa dan media, keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang, warung kelontong untuk kebutuhan sehari-hari, sektor industri strategis ibu kota, dan organisasi sosial terkait penanganan covid-19 seperti pengelolaan zakat dan bantuan sosial.
Baca Juga: Badan Kepegawaian Negara Sebut 297 PNS Terdeteksi Virus Covid-19
Selain di luar 8 sektor tersebut kegiatan perkantoran dihentikan atau bekerja dari rumah.
Adapun untuk kendaraan umum juga diberlakukan pembatasan, bagi kendaraan pribadi masih diperbolehkan seperti biasa namun tetap mengikuti ketentuan Social Distancing.
Secara keseluruhan Anies mengatakan PSBB dengan peraturan yang sudah diterapkan di DKI Jakarta sebelumnya tidak jauh berbeda.
Baca Juga: Badan Kepegawaian Negara Sebut 297 PNS Terdeteksi Virus Covid-19
Anies meminta serta mengharuskan masyarakat beraktivitas di dalam rumah.
Namun kali ini ada peraturan yang mengikat dan lebih ditegaskan bahkan ada penindakan kepada para pelanggar.
Sejauh ini penetapan PSBB dikawasan DKI Jakarta berlaku selama 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 Ditunda