Meski sudah memberikan klarifikasi tersebut, namun Luhut akan tetap melaporkan Said ke jalur hukum.
Pasalnya, Luhut menyatakan dalam surat tersebut Said Didu tidak menyampaikan permohonanan maafnya.
“Jelas bukan permintaan maaf, yang dibutuhkan hanya permintaan maaf kok,” ungkap Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Luhut Memastikan Keputusan Karantina Wilayah Ditentukan Pekan Ini
Pihaknya juga menyatakan bahwa tanpa permintaan maaf, pihak Luhut pun masih akan meneruskan laporan terkait dengan video yang diunggah oleh Said Didu tersebut.
Sebelum berlanjut pada jalur hukum, Luhut memberikan waktu kepada Said Didu selama 2x24 jam untuk menyatakan permohonan maafnya.
Namun ternyata waktu tersebut tidak digunakan oleh Said Didu, karena pihaknya hanya memberkan surat klarifikasi tanpa ada permohonan maaf di dalamnya.
Jodi pun belum bisa menjabarkan proses yang akan ditempuh setelahnya.
“Kita lihat saja nanti, kita tunggu perkembangannya,” tambah Jodi.
Baca Juga: Luhut Konfirmasi Soal 49 TKA asal Tiongkok di Kendari: Tidak Ada Prosedur Ilegal