Banjarmasin, Sonora.ID - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan kode pasien ULIN-33 yang meninggal dunia pada Minggu (5/4/2020) dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal itu diketahui dari hasil Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang diterima Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan GTPPP Covid-19 Kalimantan Selatan Selasa (07/04/2020/ sore.
Dengan demikian, sudah terdapat 3 orang pasien meninggal dunia dalam status PDP, yang terkonfirmasi positif Corona dan seluruhnya berasal dari Banjarmasin.
Baca Juga: Jadi PDP Covid-19 Dokter Gigi di Banjarmasin, Kalsel Meninggal Dunia
Selain hasil positif tersebut, menurut Juru Bicara GTPP Covid-19 Kalimantan Selatan, Muhammad Muslim, saat ini terdapat juga 3 PDP yang dipulangkan setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Ulin Banjarmasin karena hasil tesnya dinyatakan negatif.
"Sehingga total PDP yang dirawat ada 12 orang, yakni 3 orang di RSUD Ulin Banjarmasin, 6 orang di RSUD Muhammad Ansari Saleh Banjarmasin, 2 orang di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari dan 1 orang lagi di RSUD Abdul Aziz Marabahan," bebernya.
Sementara untuk yang terkonfirmasi positif dan dirawat intensif ada 17 orang dan 2 lainnya menjalani isolasi mandiri.
Baca Juga: Usulan Lockdown Ditolak LLAJ, Pemkot Banjarmasin Lobi Pemerintah Pusat
Jika ditambahkan dengan 3 PDP meninggal dunia dan hasil tesnya menunjukkan positif terinfeksi, maka total yang terkonfirmasi positif di Kalimantan Selatan ada 22 orang dengan berbagai kondisi.
Lebih lanjut, semua pasien yang dirawat saat ini pemeriksaannya swabnya dilakukan di laboratorium di Banjarbaru yang juga sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Tim Medis Pantau Dua Warga Banjarmasin Terkonfirmasi Positif Covid-19
Metode RT-PCR yang digunakan diklaim memiliki sensitivitas yang lebih tinggi terhadap CoVID-19, dibandingkan jika hanya melalui rapid test.
Metode ini nantinya akan melibatkan pasien untuk diambil sampel cairan di saluran pernapasan bawahnya oleh petugas, dengan cara menyeka bagian belakang tenggorokan.
Hasil pemeriksaan dengan metode ini paling cepat membutuhkan waktu 20 menit hingga 30 menit, namun validitasnya dapat lebih dipercaya.
Berbeda dengan rapid test yang mengambil sampel darah untuk mengecek antibodi, yang memerlukan waktu paling cepat 10 menit.
Baca Juga: Polresta Banjarmasin Siapkan Tenda Disinfektan Drive Thru Roda Dua