Sonora.ID - Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil golongan I, II, dan III tetap akan mendapatkan THR dan juga Gaji ke 13.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani melalui video konferance pada Selasa 7/4/2020.
Sri Mulyani menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan usulan kepada Presiden Jokowi mengenai THR dan Gaji ke 13 untuk PNS Golongan tertentu.
Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan 9 Lahan Untuk Permakaman Jenazah Khusus Covid-19
"Untuk gaji ke 13 dan juga THR kami telah mengusulkan kepada bapak presiden, yang nanti akan diputuskan pada sidang kabinet," ungkap Sri Mulyani.
Adapun pihak-pihak yang berhak mendapatkan gaji ke 13 dan THR adalah ASN, TNI, POLRI, yang terutama kelompok pelaksana, dengan golongan I,II, dan III.
Sementara, untuk para pejabat negara Sri Mulyani menyatakan bahwa untuk para pejabat negara keputusan mendapatkan THR dan tunjangan ke 13 ditentukan oleh presiden.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Sumsel Respon Positif Usulan Kuota Gratis Untuk Guru