Di Tengah Wabah Corona, Imam Besar Palembang Perkenalkan Fardhu

8 April 2020 19:45 WIB
Imam Palembang
Imam Palembang ( )

Palembang, Sonora.ID - Dalam agama Islam, ada yang disebut dengan fardhu. Apa itu fardhu? Fardhu adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam, fardhu memiliki arti yang sama dengan status hukum wajib.

Hal ini diungkapkan Imam Besar Masjid Agung Palembang KH Kgs. Nawawi Dentjik Alhafidz, Rabu (8/4) pagi, saat diwawancarai Radio Sonora soal penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita covid-19 di beberapa daerah.

H. Nawawi Dentjik mengungkapkan, fardhu tersebut dibagi ke dalam dua jenis, yaitu ain dan kifayah. Fardhu ain adalah kewajiban individu seseorang, seperti shalat, dan puasa. Kalau dia tidak lakukan, dia akan berdosa.

Baca Juga: Tahun ini, Pendaftaran Bujang Gadis Palembang (BGP) Via Online

Fardhu kifayah merujuk pada kondisi di suatu daerah, bila tidak ada orang yang melaksanakannya, maka seluruh orang yang di daerah itu akan berdosa.

Menurut H. Nawawi Dentjik, ada empat kewajiban umat Islam saat menyelenggarakan jenazah.

Pertama, memandikan jenazah, kemudian yang kedua, membungkus jenazah dengan kain kafan, ketiga, menyalatkan jenazah, dan yang keempat menguburkan jenazah.

“Kalau empat ini tidak dilaksanakan oleh orang-orang di situ, maka seluruh orang di situ akan berdosa,” ungkapnya.

H. Nawawi Dentjik kemudian mengutip sabda Nabi Muhammad saw yang diambil dari Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6015. Jikalau satu hal diserahkan dengan orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.

Baca Juga: Covid-19, Polrestabes Palembang Pastikan SIM yang Mati Dimaklumi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm