Virus corona merupakan masalah yang berkaitan dengan medis. Sehingga, hal tersebut menjadi urusan paramedis.
Menurut H. Nawawi Dencik, perlu dicari ahli yang dapat memberikan penjelasan secara medis, dan juga mengerti soal hukum Islam.
Berdasarkan keterangan paramedis, kata H. Nawawi Dentjik, virus corona dari jenazah penderita covid-19 yang telah dimandikan, dikafani, dan dibungkus dengan plastik, tidak akan menular ke orang lain.
Penggunaan plastik untuk membungkus jenazah, dipercaya dapat menghindarkan dari penularan yang mungkin terjadi. Karena, plastik itu hancurnya lama, bisa puluhan tahun.
Baca Juga: Terkait Imbauan Pemerintah, Ketua MUI Kota Palembang: Ikuti Saja!
H. Nawawi Dentjik menilai, sudah sewajarnya umat Islam tidak bisa menolak pemakaman penderita covid-19.
Pihaknya juga berharap, mudah-mudahan penolakan pemakaman penderita covid-19 tidak terjadi di Kota Palembang.
Di akhir perbincangan dengan Radio Sonora, H. Nawawi Dentjik berpesan agar umat di Kota Palembang mematuhi kebijakan yang telah diambil pemerintah dalam menyikapi pandemi covid-19.
Mematuhi peraturan pemerintah, kata H. Nawawi Dentjik, merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Al-Quran.
Surat An-Nisa ayat 59 mengatakan, wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Selama pemimpin itu tidak mengajarkan kita untuk maksiat dan lain sebagainya.
Baca Juga: Crisis Center Keuskupan Agung Palembang Bantu Pemerintah Hadapi Covid 19