Palembang, Sonora.ID - Dalam agama Islam, ada yang disebut dengan fardhu. Apa itu fardhu? Fardhu adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam, fardhu memiliki arti yang sama dengan status hukum wajib.
Hal ini diungkapkan Imam Besar Masjid Agung Palembang KH Kgs. Nawawi Dentjik Alhafidz, Rabu (8/4) pagi, saat diwawancarai Radio Sonora soal penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita covid-19 di beberapa daerah.
H. Nawawi Dentjik mengungkapkan, fardhu tersebut dibagi ke dalam dua jenis, yaitu ain dan kifayah. Fardhu ain adalah kewajiban individu seseorang, seperti shalat, dan puasa. Kalau dia tidak lakukan, dia akan berdosa.
Baca Juga: Tahun ini, Pendaftaran Bujang Gadis Palembang (BGP) Via Online
Fardhu kifayah merujuk pada kondisi di suatu daerah, bila tidak ada orang yang melaksanakannya, maka seluruh orang yang di daerah itu akan berdosa.
Menurut H. Nawawi Dentjik, ada empat kewajiban umat Islam saat menyelenggarakan jenazah.
Pertama, memandikan jenazah, kemudian yang kedua, membungkus jenazah dengan kain kafan, ketiga, menyalatkan jenazah, dan yang keempat menguburkan jenazah.
“Kalau empat ini tidak dilaksanakan oleh orang-orang di situ, maka seluruh orang di situ akan berdosa,” ungkapnya.
H. Nawawi Dentjik kemudian mengutip sabda Nabi Muhammad saw yang diambil dari Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6015. Jikalau satu hal diserahkan dengan orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.
Baca Juga: Covid-19, Polrestabes Palembang Pastikan SIM yang Mati Dimaklumi
Virus corona merupakan masalah yang berkaitan dengan medis. Sehingga, hal tersebut menjadi urusan paramedis.
Menurut H. Nawawi Dencik, perlu dicari ahli yang dapat memberikan penjelasan secara medis, dan juga mengerti soal hukum Islam.
Berdasarkan keterangan paramedis, kata H. Nawawi Dentjik, virus corona dari jenazah penderita covid-19 yang telah dimandikan, dikafani, dan dibungkus dengan plastik, tidak akan menular ke orang lain.
Penggunaan plastik untuk membungkus jenazah, dipercaya dapat menghindarkan dari penularan yang mungkin terjadi. Karena, plastik itu hancurnya lama, bisa puluhan tahun.
Baca Juga: Terkait Imbauan Pemerintah, Ketua MUI Kota Palembang: Ikuti Saja!
H. Nawawi Dentjik menilai, sudah sewajarnya umat Islam tidak bisa menolak pemakaman penderita covid-19.
Pihaknya juga berharap, mudah-mudahan penolakan pemakaman penderita covid-19 tidak terjadi di Kota Palembang.
Di akhir perbincangan dengan Radio Sonora, H. Nawawi Dentjik berpesan agar umat di Kota Palembang mematuhi kebijakan yang telah diambil pemerintah dalam menyikapi pandemi covid-19.
Mematuhi peraturan pemerintah, kata H. Nawawi Dentjik, merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Al-Quran.
Surat An-Nisa ayat 59 mengatakan, wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Selama pemimpin itu tidak mengajarkan kita untuk maksiat dan lain sebagainya.
Baca Juga: Crisis Center Keuskupan Agung Palembang Bantu Pemerintah Hadapi Covid 19