Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim maupun Perhutani tidak akan memberikan keterangan detail tempatnya agar tidak terjadi polemik di masyarakat.
Namun demikian, hal ini sudah dikoordinasikan bersama rumah sakit, polsek dan koramil agar terinformasi.
“Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak Polsek dan Koramil juga sudah terinformasi,” tegas Gubernur Khofifah.
Ia menyampaikan, setiap titik lahan permakaman yang disediakan untuk korban covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada.
Misalnya tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah dan berjarak tidak kurang 500 meter dari permukiman.
Selain itu disampaikan, bahwa setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan atau proses perawatan jenazah yang benar. Seperti penggunakan APD lengkap dan sesuai dengan ketentuan syariah serta protokol medis.
Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan.
Baca Juga: Diduga Korban COVID-19, Makam Tak DIkenal ini Buat Warga Resah