Pemprov Jatim Siapkan 9 Lahan Untuk Permakaman Jenazah Khusus Covid-19

8 April 2020 19:30 WIB
Jatim Siapkan 9 Lahan Pemakaman
Jatim Siapkan 9 Lahan Pemakaman ( Sonora/Budi)

Surabaya, Sonora.ID - Merespon sejumlah penolakan jenazah kasus Covid-19 yang sempat muncul di beberapa daerah akibat adanya stigma dan ketakutan di masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Perhutani menyediakan lahan permakaman jenazah khusus kasus Covid-19.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, total saat ini ada sebanyak 9 titik lokasi bidang tanah yang disiapkan Pemprov Jatim bersama Perhutani untuk permakaman jenazah Covid-19.

Baca Juga: Tak Diizinkan Ikuti Proses Pemakaman PDP Covid-19, Keluarga Mengamuk..

“Kami sudah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penyediaan lahan untuk permakaman jenazah pasien Covid-19. Total sudah ada 9 titik bidang tanah yang disediakan oleh Perhutani dan siap digunakan. Masing-masing luasannya sekitar 1000 meter persegi," kata Khofifah.

Dengan adanya lahan permakaman khusus untuk kasus covid-19 ini diharapkan selain menjamin keamanan bagi masyarakat, juga memberikan kenyamanan bagi keluarga korban.

Gubernur mengatakan, bahwa sembilan titik lokasi permakaman tersebut lokasinya tersebar pada beberapa daerah di Jawa Timur.

Hal ini bertujuan agar setiap daerah tidak terlalu jauh jika akan melakukan pemakaman jenazah korban Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Medan Siapkan Area Pemakaman Khusus Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim maupun Perhutani tidak akan memberikan keterangan detail tempatnya agar tidak terjadi polemik di masyarakat.

Namun demikian, hal ini sudah dikoordinasikan bersama rumah sakit, polsek dan koramil agar terinformasi.

“Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak Polsek dan Koramil juga sudah terinformasi,” tegas Gubernur Khofifah.

Baca Juga: Berkaca dari Penolakan Jenazah Covid-19 di Lampung, Pangdam II Minta Sumsel Bentuk Satgas Khusus Pemakaman

Ia menyampaikan, setiap titik lahan permakaman yang disediakan untuk korban covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada.

Misalnya tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah dan berjarak tidak kurang 500 meter dari permukiman.

Selain itu disampaikan, bahwa setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan atau proses perawatan jenazah yang benar. Seperti penggunakan APD lengkap dan sesuai dengan ketentuan syariah serta protokol medis.

Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan.

Baca Juga: Diduga Korban COVID-19, Makam Tak DIkenal ini Buat Warga Resah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm