Yasir menambahkan pihaknya akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk mengawal pemberlakuan surat imbauan tersebut.
Dalam surat edaran Dinas Perdagangan juga meminta pelaku usaha kuliner agar menerapkan protokol COVID-19 dalam melayani pelanggan.
Seperti menyiapkan hand sanitizer, alat pendeteksi panas, physical distancing serta tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan THR & Gaji Ke-13, Tapi Ini Syaratnya..