Makassar, Sonora.ID - Pengusaha kuliner di Kota Makassar diimbau menggunakan sistem pesan dan bawa pulang.
Surat edaran Dinas Perdagangan Kota Makassar meminta aktivitas makan dan minum di tempat dihentikan sementara.
Pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan akan diberi sanksi secara berjenjang.
Baca Juga: Berbeda dengan DKI, Rapid Test di Sumsel Hanya untuk Orang Bergejala Corona
Imbauan juga berlaku bagi pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, warung makan dan restoran cepat saji.
Kepala Disdag Makassar, Andi Muhammad Yasir mengatakan kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan angka penyebaran Corona di Kota Makassar.
Imbauan akan disampaikan sebanyak tiga kali. jika tetap tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Diduga Lakukan Aborsi Sendiri, Seorang Wanita Tewas di Kamar Kosnya
Yasir menambahkan pihaknya akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk mengawal pemberlakuan surat imbauan tersebut.
Dalam surat edaran Dinas Perdagangan juga meminta pelaku usaha kuliner agar menerapkan protokol COVID-19 dalam melayani pelanggan.
Seperti menyiapkan hand sanitizer, alat pendeteksi panas, physical distancing serta tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan THR & Gaji Ke-13, Tapi Ini Syaratnya..