Makassar, Sonora.ID - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar mencatat adanya peningkatan kasus Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, karena pandemi covid-19.
Hingga saat ini telah tercatat sebanyak 4295 pekerja yang telah dirumahkan atau mengatami PHK.
Hal itu dampak dari melemahnya ekonomi lantaran imbas dari pandemi covid-19.
Kepala Disnas Tenaga Kerja Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan jumlah tersebut berdasarkan data yang diterima hingga, 8 April 2020.
Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Sumsel: 1.763 ODP, 16 Positif, dan 59 PDP
Sayangnya, meski telah tergolong tinggi angka ini diperkirakan akan terus tembah mengingat kondisi ekonomi belum stabil.
Irwan menyebut ribuan pekerja yang dirumahkan berasal dari 73 perusahaan, Sekitar 70 persen dari sektor perhotelan dan pariwisata, Sisanya rumah makan hingga perusahaan perbaikan mobil atau bengkel.
Meski belum ada laporan resmi yang masuk mengenai perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Irwan mengaku sudah ada beberapa pekerja yang menyampaikan keluhan.
Baca Juga: Erick Thohir: Minggu Depan, RS Darurat Covid-19 BUMN Siap Beroperasi
Pihaknya akan...