Pihaknya akan berkoordinasi terhadap perusahaan untuk memberi upah kepada pekerja yang telah dirumahkan, minimal 50 persen dari upah yang biasanya diterima.
Lebih lanjut, Kepala Disnaker Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendataan yang akan disampaikan ke Kementrian Tenaga Kerja.
Tujuaannya agar perusahaan yang tutup atau pekerjanya menjadi korban PHK bisa diikutkan program kartu pra kerja.
Baca Juga: Andre Rahadian: Jumlah Relawan Covid-19 di Dominasi Berasal dari Jakarta dan Jawa Barat