Imbas Pandemi Covid-19, Tingkat PHK di Sulawesi Selatan Meningkat

9 April 2020 10:30 WIB
Illustrasi di PHK
Illustrasi di PHK ( Freepict.com)

Pihaknya akan berkoordinasi terhadap perusahaan untuk memberi upah kepada pekerja yang telah dirumahkan, minimal 50 persen dari upah yang biasanya diterima.

Lebih lanjut, Kepala Disnaker Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendataan yang akan disampaikan ke Kementrian Tenaga Kerja.

Tujuaannya agar perusahaan yang tutup atau pekerjanya menjadi korban PHK bisa diikutkan program kartu pra kerja.

Baca Juga: Andre Rahadian: Jumlah Relawan Covid-19 di Dominasi Berasal dari Jakarta dan Jawa Barat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm