Sonora.ID - Wacana penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dialokasikan untuk penanganan virus corona menjadi polemik berbagai pihak di Indonesia.
Hingga kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun masih mengkaji wacana tersebut. Namun Menkeu menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan tetap tersedia.
Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.
Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melansir Tribunnews.com, hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah melakukan rapat terbatas untuk membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: ASN Nekat Mudik, Gubernur Sulsel Bakal Tindak Tegas Sesuai Sanksi
THR dan Gaji ke-13 untuk ASN golongan I, II, dan III
Lantas, golongan ASN yang mana yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi virus corona ini?
Mengutip Kompas.com, anggaran THR bagi bagi ASN seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di APBN 2020.
Dengan demikian pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.
Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani.
Belum Ada untuk Pejabat Eselon, Menteri dan DPR
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 belum diputuskan untuk para pejabat eselon, menteri dan juga DPR.
Bendahara Negara itu pun menjelaskan, untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat kementerian setingkat eselon I dan II, hingga menteri dan anggota DPR.
"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden nanti akan menetapkan. Seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 . Kami akan sampaikan ke Presiden," ujar Sri Mulyani ketika memberi keterangan pers usai rapat terbatas secara virtual, Selasa (7/4/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Pastikan THR & Gaji ke-13 PNS Tetap Ada di Tengah Wabah, Diprioritaskan 3 Golongan Ini,"