Polri: Selama Pandemi Covid-19, Angka Kejahatan dan Pelanggaran Menurun Drastis

9 April 2020 14:01 WIB
Kamtibmas: Selama Pandemi Covid-19, Angka Kejahatan dan Pelanggaran Menurun Drastis
Kamtibmas: Selama Pandemi Covid-19, Angka Kejahatan dan Pelanggaran Menurun Drastis ( tangkap layar live streaming)

Sonora.ID - Dalam menangani penyebaran covid-19, Kepolisian RI menyelenggarakan operasi khusus kepolisian dengan sandi operasi Aman Nusa Dua, tujuannya untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani penegakan hukum, serta melaksanakan bantuan operasi kepolisian secara khusus yang semuanya diorientasikan kepada penanganan penyebaran covid-19

Kabagpenum Biro penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan situasi Kamtibmas secara umum hingga hari ini kondusif.

Bahkan sejak adanya pandemi covid-19 terjadi penurunan signifikan terhadap angka kejahatan, pelanggaran dan juga gangguan.

Baca Juga: Yang Wajib Diketahui Soal Rumah Susun, Hingga Tips Memilikinya

"Kejahatan minggu ke 13 sebanyak 4.197 dan kejahatan di Minggu ke 14 sebanyak 3.743. hal ini merupakan sebuah indikator adanya penurunan nilai atau jumlah kejahatan sebesar 11,03%," tutur Kombes Pol Asep Adi Saputra di Graha BNPB, Jakarta Timur.

Selain itu Kombes Pol Adi juga menututkan bahwa pellangan yang terjadi di minggu ke 13 hingga ke 14 hanya sebanyak 438.

Angka tersebut terbilang kecil, dan yang mengejutkan angka kejahatan di jalan mengalami penurunan sebanyak 53,82% dari sebelumnya.

Baca Juga: Tenang, Ini Golongan ASN yang Diprioritaskan Dapat THR dan Gaji Ke-13

Berikutnya gangguan Kamtibmas Minggu ke 13 sebanyak 69 dan Minggu ke 14 sebanyak 45, dalam interpretasinya bahwa terjadi penurunan gangguan Kamtibmas sebanyak 34,78%.

Penurunan berbagai angka kejahatan dan juga pelanggaran di DKI Jakarta membuat kondisi relatif kondusif dan sangat stabil.

"Jadi kami ulangi bahwa kondisi Kamtibmas saat ini sangat kondusif bahkan terjadi penurunan angka-angka balik kriminalitas, pelanggaran gangguan Kamtibmas menurun secara signifikan," tegas Kombes Pol Adi pada video konferens

Sebelumnya Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) no 1.101/lV tahun 2020, dimaksudkan dalam rangka memberikan pedoman penanganan perkara dan pelaksanaan tugas selama penyebaran covid-19.

Khususnya dimaksudkan untuk menjadi pedoman para jajaran petugas kepolisian bagaimana mengawal distribusi APD hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya.

Baca Juga: Ikut Diklat di Sukabumi, 16 Anggota Polda Bali Dikarantina di SPN Singaraja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm