“Merujuk pada peningkatan tajam warga Banjarmasin yang terkonfirmasi Covid-19, penetapan PSBB atau karantina wilayah menjadi keniscayaan diterapkan di Banjarmasin”, Ucapnya.
Belum lama ini, Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui pemberlakuan PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Persetujuan itu didasari pada peningkatan kasus positif hingga ribuan kasus, atau merupakan yang terbanyak di Indonesia.
Baca Juga: Berlakukan Pembatasan Sosial (PSBB), Cuma Kantor Ini yang Boleh Beroperasi
DKI Jakarta sendiri akan memberlakukan PSBB mulai pada tanggal 10 April 2020 besok sesuai dengan persetujuan yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
PSBB ini bisa diajukan secara mandiri oleh provinsi atau kota kepada Menteri Kesehatan, kemudian Menteri akan menyetujui permohonan tersebut.
Permohonan yang diterima adalah permohonan yang sesuai dengan syarat, yaitu salah satunya adalah adanya pelonjakan kasus yang signifikan.
Baca Juga: Apa Itu PSBB? Berikut Pengertian dan Cakupan PSBB untuk Cegah Covid-19