Tekan Penyebaran Virus Corona, Pemko Banjarmasin Usulkan PSBB

9 April 2020 18:00 WIB
Kalbar PSBB
Kalbar PSBB ( Smart/Fakhrurazi)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin hari ini (09/04) resmi mengusulkan status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari luar daerah.

Di sela-sela kunjungan ke Posko Covid-19 di Handil Bakti bersama Wakil Bupati Batola, Rahmadian Noor, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengklaim, telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, seperti ketersediaan bahan pokok dan kesiapan pemeriksaan di posko-posko perbatasan.

Baca Juga: Anies: Mulai 10 April 2020 Jakarta Resmi Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Pihaknya telah menyiapkan anggaran pemenuhan kebutuhan pangan warga kurang mampu, jika Kementerian Kesehatan menyetujui pemberlakuan PSBB, yang jumlahnya mencapai Rp 1,5 M setiap hari selama 15 hingga 30 hari.

Penyiapan anggaran besar-besaran itu menurutnya sebagai konsekuensi dari upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Mengingat Banjarmasin merupakan jalur perlintasan strategis, baik dengan kabupaten tetangga maupun provinsi yang berbatasan dengan wilayah Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Melihat DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Sulsel Kaji Penerapan PSBB

“Merujuk pada peningkatan tajam warga Banjarmasin yang terkonfirmasi Covid-19, penetapan PSBB atau karantina wilayah menjadi keniscayaan diterapkan di Banjarmasin”, Ucapnya.

Belum lama ini, Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui pemberlakuan PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Persetujuan itu didasari pada peningkatan kasus positif hingga ribuan kasus, atau merupakan yang terbanyak di Indonesia.

Baca Juga: Berlakukan Pembatasan Sosial (PSBB), Cuma Kantor Ini yang Boleh Beroperasi

DKI Jakarta sendiri akan memberlakukan PSBB mulai pada tanggal 10 April 2020 besok sesuai dengan persetujuan yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan.

PSBB ini bisa diajukan secara mandiri oleh provinsi atau kota kepada Menteri Kesehatan, kemudian Menteri akan menyetujui permohonan tersebut.

Permohonan yang diterima adalah permohonan yang sesuai dengan syarat, yaitu salah satunya adalah adanya pelonjakan kasus yang signifikan.

Baca Juga: Apa Itu PSBB? Berikut Pengertian dan Cakupan PSBB untuk Cegah Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm