Catat! Ini Aturan PSBB Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

9 April 2020 21:31 WIB
Ilustrasi bus Transjakarta
Ilustrasi bus Transjakarta ( tribunnews.com/Suci Febriastuti)

Sonora.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada hari Senin lalu (06/04/2020).

Pelaksanaan untuk PSBB sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengacu pada Permenkes PSBB tersebut, ditegaskan bahwa transportasi umum dan pribadi tetap diizinkan untuk beroperasi, namun diberlakukan sejumlah pembatasan penumpang.

Baca Juga: Anies: Mulai 10 April 2020 Jakarta Resmi Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Berikut panduan pembatasan penumpang untuk kendaraan pribadi, transportasi umum, hingga ojek online.

Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi tetap diizinkan untuk keluar-masuk wilayah Jakarta, namun dengan pembatasan jumlah penumpang untuk menerapkan physical distancing.

Untuk mobil sedan dengan kapasitas 4 orang, kini pemerintah menerapkan batasan jumlah orang yang boleh diangkut menjadi 3 orang per mobil, dengan ketentuan 1 pengemudi dan 2 orang penumpang duduk di belakang.

Sementara untuk mobil dengan kapasitas 7 orang, jumlah maksimal yang diangkut menjadi 4 orang dengan ketentuan 1 pengemudi, 2 penumpang duduk di tengah, dan 1 penumpang duduk di belakang.

Mobil dengan kapasitas lebih dari 7 orang atau bus, jumlah yang boleh diangkut hanya sejumlah 50% dari kapasitas sebenarnya.

Terakhir, untuk pengguna sepeda motor tidak diizinkan untuk membawa penumpang atau berboncengan selama PSBB berlangsung.

Baca Juga: Apa Itu PSBB? Berikut Pengertian dan Cakupan PSBB untuk Cegah Covid-19

Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional seluruh transportasi umum di ibu kota menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.

Aturan selama PSBB berlangsung untuk transportasi online, taksi, dan ojek pangkalan, mengikuti aturan untuk kendaraan pribadi. Ojek online dilarang mengangkut penumpang selama PSBB, hanya diizinkan untuk mengantar barang, makanan, atau minuman.

Sementara untuk Transjakarta, kapasitas angkut dikurangin menjadi 50% dari kapasitas angkut. Sebagai contoh, bus besar yang memiliki kapasitas angkut 52 orang, dikurangin menjadi 26 orang.

Untuk MRT dan LRT, kapasitas per kereta yang sebelumnya masing-masing berjumlah 325 dan 129, dikurangi menjadi 60 dan 30.

Terakhir, untuk bajaj, hanya diizinkan mengangkut satu orang penumpang.

Seluruh aturan di atas berlaku selama masa PSBB DKI Jakarta yang berlangsung mulai besok, tanggal 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Baca Juga: Berlakukan Pembatasan Sosial (PSBB), Cuma Kantor Ini yang Boleh Beroperasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm