Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional Kereta Api (KA) yang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.
Melalui penyesuaian tersebut, mulai tanggal 10 s.d 23 April 2020 hanya terdapat 7 KA Jarak Jauh yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta dengan pengurangan waktu operasional.
Hal ini disampaikan oleh Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa. Hal ini diberlakukan seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Keluar Rumah Enggak Pakai Masker? Siap-Siap Didenda Rp 9 Juta
Ia juga menyatakan, penyesuaian juga dilakukan karena volume penumpang KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta menurun hingga sekitar 80 persen.
Adapun dari 7 KA Jarak Jauh yang masih beroperasi, 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Surabaya dan 2 KA lainnya keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan akhir Purwokerto dan Surabaya.
Sementara untuk waktu keberangkatan dan kedatangan KA di area Daop 1 Jakarta juga hanya beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Baca Juga: Tanggap Covid-19, PT Transjakarta Wajibkan Penumpang Pakai Masker
Pembatasan waktu operasional juga berlaku untuk layanan loket di Stasiun yang hanya dapat dilakukan hingga pukul 16.00 WIB.
Berikut daftar 7 KA Jarak Jauh yang masih beroperasi pada 10 s.d 23 April 2020
Dari 7 KA yang masih beroperasi, secara total terdapat 63 KA yang dikurangi perjalanannya untuk periode 10 s.d 23 April 2020.
35 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 25 KA dari Stasiun Pasar Senen dan 3 KA dari Stasiun Jakarta Kota.
Baca Juga: 28 Kereta Api Jarak Jauh Dibatalkan Hingga 1 Mei 2020, Simak Daftarnya
Calon penumpang KA yang telah memiliki tiket dan terdampak pada pengurangan perjalanan KA juga telah diinformasikan oleh layanan pelanggan, biaya tiket yang telah dibayarkan akan dikembalikan penuh oleh KAI.
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat dengan keperluan yang sangat mendesak dan harus menuju Stasiun dan melakukan perjalanan menggunakan KA agar mengikuti aturan kewajiban penggunaan masker pada saat berada di stasiun dan di atas KA.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.
Baca Juga: PT KAI Mengurangi Perjalanan Kereta Untuk Mengurangi Sebaran Covid-19