“Tidak lagi disinggahkan di rumah keluarga, atau di masjid. Dalam rangka mencegah ada orang yang membuka peti mati tersebut,” ujarnya.
Menurut dr. Zen, saat pasien positif Covid-19 meninggal, dalam jangka waktu yang tidak begitu lama, virus corona akan ikut mati. Hal ini terjadi, karena virus corona tidak lagi menemukan sel-sel hidup sebagai inangnya.
Zen mengatakan, Kementerian Agama dan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia telah mengeluarkan imbauan terkait penanganan jenazah pasien positif Covid-19.
Baca Juga: Hari Ini, Daop 1 Jakarta Kurangi Jam Operasional KA Jarak Jauh, Hanya 7 KA Per Hari
Imbauan tadi, kata dr. Zen, terkait prosedur penanganan jenazah pasien positif Covid-19. Beberapa di antaranya, soal pengantaran jenazah tidak perlu dilakukan oleh banyak orang, penggunaan masker, kedalaman makam, dan jangka waktu penimbunan makam.
“Jadi, dimakamkan di pekuburan biasapun, sebetulnya aman, gak masalah, asal kita tidak membuka peti tersebut,” ungkapnya.
Menurut dr. Zen, seandainya peti mati tersebut dibuka tidak begitu lama dari waktu pasien positif covid-19 itu meninggal, virus corona masih menemukan inangnya, karena sel-sel masih ada yang hidup.
Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Ini 10 Sektor yang Masih Boleh Bekerja Selama PSBB
Zen menilai, orang yang membuka peti mati dari jenazah pasien positif covid-19, disebut dengan kontak erat, dan masih berisiko untuk menular.
“Maka, orang tersebut harusnya harus diperiksa juga itu,” pungkasnya.