Dukung Pemerintah Cegah Penyebaranp COVID-19, SKK Migas – PT Pertamina EP Asset 2 Distribusikan Bantuan

10 April 2020 14:00 WIB
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari SKK Migas, PT Pertamina EP Asset 2 mulai menyalurkan bantuan hand sanitizer dan alat pelindung diri (APD), sebagai bentuk partisipasi nyata dalam pencegahan dan penaggulangan pandemik Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari SKK Migas, PT Pertamina EP Asset 2 mulai menyalurkan bantuan hand sanitizer dan alat pelindung diri (APD), sebagai bentuk partisipasi nyata dalam pencegahan dan penaggulangan pandemik Covid-19 yang kian mengkhawatirkan. ( Humas Pertamina)

“Saya sangat mengapresiasi atas tersalurnya bantuan ini, memang langkah yang dilakukan tanpa seremonial ini saya pikir adalah yang paling tepat sebagai salah satu usaha kita membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga kita perlu melakukan social distancing dan tidak berkerumun dulu,"

"Meskipun sebenarnya kami baik SKK Migas maupun mitra kami PT Pertamina EP Asset 2 sangat ingin memberikan bantuan langsung kepada penerima dengan tatap muka, namun untuk kebaikan bersama hal ini harus kita hindari dulu yang terpenting bantuan telah diberikan dan harapan kami ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi penerimanya,” tutup Adiyanto.

Baca Juga: Peduli Covid-19, Satgas Aman Nusa II Progo Polda DIY Gelar Donor Darah

Meski di tengah pandemik Covid-19, SKK Migas – PT Pertamina EP Asset 2 tetap beroperasi demi menjaga ketersediaan minyak dan gas bumi untuk menjaga rantai pasokan BBM dan gas rumah tangga serta kebutuhan energi lainnya.

Hal ini dikarenakan kegiatan hulu migas ini adalah bidang yang tetap harus beroperasi dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional.

Untuk itu, PT Pertamina EP Asset 2 akan terus berusaha menjalankan kegiatan operasional hulu migas di wilayah kerjanya. Perusahaan juga mengharapkan dukungan masyarakat dan doa agar dapat terus memberikan pengabdian di tengah mewabahnya pandemik Covid-19 ini.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan PSBB Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm