Perbolehkan Pengendara Berboncengan selama Masa PSBB, Ini Syaratnya

10 April 2020 18:23 WIB
Perbolehkan Pengendara Berboncengan selama Masa PSBB, Ini Syaratnya
Perbolehkan Pengendara Berboncengan selama Masa PSBB, Ini Syaratnya ( )

Sonora.ID - Secara resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Jumat 10/4/2020 hingga 23 April 2020.

Salah satu peraturan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah larangan pengendara membonceng penumpang.

Hal tersebut diterapkan demi menekan angka perkembangan pandemi covid-19 di kawasan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga: Pandemi Corona Turut Berdampak Terhadap Pariwisata Palembang

Namun, untuk beberapa alasan pengendara yang teteap berboncengan disekitar kawasan DKI Jakarta diperbolehkan, asalkan mematuhi beberapa persyarakatn berikut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo yang mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta terkait PSBB No 33 Tahun 2020.

"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata dia kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia, 3.512 Positif, 282 Sembuh 306 Meninggal

Selain itu syarat utama kala ingin berboncengan, Kombes Pol Sambodo Purnomo menyatakan bahwa pengemudi dan penumpang harus mengunakan atribut lengkap seperti masker dan sarung tangan.

"Baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," kata dia.

Berikut adalah syarat yang wajib dipatuhi oleh pengendara dan penumpang saat hendak berboncengan.

Baca Juga: BMKG : 3 Hari Kedepan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Akan Mengguyur Beberapa Wilayah Indonesia

1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Aturan berboncengan tersebut tidak berlaku bagi penggunaan ojek online yang tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub No 33 Tahun 2020

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," tulis Pergub tersebut.

Baca Juga: Berlakukan Pembatasan Sosial (PSBB), Cuma Kantor Ini yang Boleh Beroperasi

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB DKI Jakarta, Pengendara Sepeda Motor Pribadi Boleh Berboncengan”

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm