Berikut Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Dapatkan Insentif Sebanyak 8 Kali

13 April 2020 12:00 WIB
Cara mendaftarkan Kartu Pra Kerja
Cara mendaftarkan Kartu Pra Kerja ( Instagram @prakerja.go.id)

Sonora.ID – Bagi para pencari kerja dan para pekerja yang ter-PHK, atau butuh peningkatan kompensasi, berikut ini adalah cara daftar Kartu Pra Kerja dengan me-login di laman prakerja.go.id.

Setiap peserta hanya bisa mendaftar satu kali seumur hidup. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja.

Diantaranya adalah, membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang disediakan.

Baca Juga: Berhasil Sembuh dari Covid-19. Ternyata Ini Aktifitas Yang Dilakukan Bima Arya Selama Masa Perawatan

Para pemilik Kartu Pra Kerja ini nantinya akan mendapatkan insentif selama 8 kali, dengan rincian:

- Satu kali biaya pelatihan senilai Rp 1 juta.

- Empat kali insentif pasca pelatihan senilai Rp 600 ribu.

- Tiga kali insentif survey kebekerjaan senilai Rp 50 ribu

Insentif tersebut hanya diberikan kepada para pemegang Kartu Pra Kerja yang sah dan telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Kemudian insentif tersebut akan disalurkan melalui rekening e-wallet atau rekening bank yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Putuskan PSBB Jabar Mulai Hari Rabu 15 April 2020

Seperti dilansir dari laman prakerja,go.id, berikut syarat-syarat mendaftar Kartu Pra Kerja:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Cara membuat akun Pra Kerja:

- Login ke laman prakerja.go.id

- Masukkan nama lengkap, email, dan password

- Klik menu 'Daftar'

- Tunggu ada notifikasi

- Selanjutnya buka email, dan lakukan verifikasi email

- Cek email Anda untuk melakukan verifikasi

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman prakerja.go.id

- Klik 'Login' atau 'Masuk' pada Laman Depan

- Masukkan email dan password

- Klik Login

- Setelah berhasil login, masuk ke dashboard akun

- Isi verifikasi KTP

- Klik 'Berikutnya'

- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP

- Lakukan Verifikasi nomor ponsel

- Klik 'Kirim'

- Setelah melakukan verifikasi, isi 'Pernyataan Pendaftar'.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Pra Kerja adalah mengikuti tes.

Baca Juga: Kena PHK, 389 Pekerja Pariwisata di Bali Didaftarkan Kartu Prakerja

Tes Kartu Pra Kerja

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang dimiliki. 

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Luncurkan Kartu Pra Kerja, untuk Siapa Sasarannya?

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Kemudian akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

7 tahap program Kartu Pra Kerja:

  1. Pendaftaran

Masuk ke laman prakerja.go.id dan isi data diri.

  1. Seleksi

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Melalui tes ini akan diputuskan peserta bisa lolos atau tidak.

  1. Pilih pelatihan

Setelah lolos mengikuti tes seleksi, maka akan mengikuti pelatihan.

Pilih pelatihan resmi di Mitra Platform dan lakukan pembayaran dengan saldo yang ada di Kartu Pra Kerja.

Baca Juga: Dapat Insentif 1 Juta per Bulan, Ini Cara Daftar Kartu Pra Kerja

  1. Ikuti pelatihan

Selesaikan pelatihan online dan dapatkan sertifikat elektronik.

  1. Beri ulasan & rating

Beri ulasan atau rating terhadap pelatihan yang sudah diikuti.

  1. Insentif pasca pelatihan

Dapatkan insentif Rp 600 ribu selama empat bulan.

  1. Insentif pasca survey pelatihan

Isi tiga survey selama pelatihan dan dapatkan insentif Rp 50 ribu untuk setiap survey.

Baca Juga: 34.716 Pekerja di Bali Dirumahkan,733 Orang di PHK Dampak COVID-19

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm