Dampak Pandemi Corona, Karyawan Hotel Hanya Terima 50 Persen dari Gaji Normal

13 April 2020 14:20 WIB
Karyawan Hotel hanya Terima 50 Persen Gaji
Karyawan Hotel hanya Terima 50 Persen Gaji ( https://www.freepik.com/)

“Aktivitas hotel dan objek wisata ditutup menyebabkan karyawan dirumahkan. Gaji karyawan hotel dibayar 25-50 persen," ungkapnya.

Wayan Kariasa menegaskan, hingga saat ini belum ada informasi adanya hotel yang memberlakukan PHK terhadap karyawannya.

Dikatakan, sebelum pandemi corona ini terjadi, saat situasi normal rata-rata kunjungan ke Karangasem per bulan untuk wisatawan asing mencapai 360.700 wisatawan dan kunjungan domestik per bulan 184.600 orang.

Baca Juga: Kepala Dinas Pariwisata Palembang: Manajemen Hotel Sebaiknya Beri Diskon Penginapan

Menurutnya, ini pukulan paling berat dirasakan industri pariwisata, bahkan relasi yang selama ini memasok buah, sayur, daging hingga daun pisang juga terkena imbasya.

Begitu juga kondisi art shop, money changer, dan jasa angkutan pariwisata lainnya turut merasakan beratnya menghadapi situasi ini.

Sementara itu, Dive Master, I Komang Patra, mengaku sejak 23 Maret lalu tidak lagi beraktivitas menyelam mengantar wisatawan di Objek Wisata Tulamben, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu. Selain berlaku larangan beraktivitas dan wisatawan asing yang diantar tidak ada lagi.

Baca Juga: Imbas Corona, Tingkat Pengunjung Hotel di Palembang Hanya 25-30%

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm