Dirinya mengatakan jika pemerintah telah memastikan akan menanggung biaya penanganan Covid-19, termasuk pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, tentang penetapan infeksi Novel Coronavirus sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
Baca Juga: Warga Kayutangi II Banjarmasin Tolak Rencana Gedung Karantina CoVid-19
Menurut Tutus, ada enam poin yang tercatat dalam SK tersebut, salah satu isinya menyebutkan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect dan Positif masuk dalam tanggungan pemerintah.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dalam surat keputusannya juga menyebutkan bahwa pembiayaan ini dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah serta sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan melakukan komunikasi intensif dengan para pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun daerah, sesuai dengan tugas dan fungsinya guna mencegah penyebaran Infeksi Novel Coronavirus di wilayah Indonesia”, Ujarnya.
Baca Juga: Jadi PDP Covid-19 Dokter Gigi di Banjarmasin, Kalsel Meninggal Dunia