Banjarmasin, Sonora.ID - Sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Kalimantan Selatan, RSUD Ulin Banjarmasin mengklaim akan menanggung biaya berobat pasien suspect, maupun pasien positif Covid-19.
Wakil Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, DR. dr Muhammad Isa, Sp. P mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah, jika ada masyarakat yang mengidap penyakit epidemi seperti Corona, maka akan ditanggung oleh negara.
Baca Juga: Perlengkapan APD Sulit Dicari, PMI Kota Banjarmasin Harapkan Bantuan
Bahkan, jika pasien bersangkutan tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan, RSUD Ulin juga memiliki dana pendamping yang juga bisa digunakan untuk pasien sepanjang kriterianya terpenuhi.
Namun sebelum dilakukan penanganan di rumah sakit, terlebih dulu akan dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pasien bersangkutan.
“Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dalam penanganan pasien suspect maupun positif Covid-19”, Ucapnya.
Hal senada juga diutarakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – BPJS Cabang Banjarmasin, Tutus Novita Dewi.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Virus Corona, Pemko Banjarmasin Usulkan PSBB
Dirinya mengatakan jika pemerintah telah memastikan akan menanggung biaya penanganan Covid-19, termasuk pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, tentang penetapan infeksi Novel Coronavirus sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
Baca Juga: Warga Kayutangi II Banjarmasin Tolak Rencana Gedung Karantina CoVid-19
Menurut Tutus, ada enam poin yang tercatat dalam SK tersebut, salah satu isinya menyebutkan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect dan Positif masuk dalam tanggungan pemerintah.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dalam surat keputusannya juga menyebutkan bahwa pembiayaan ini dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah serta sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan melakukan komunikasi intensif dengan para pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun daerah, sesuai dengan tugas dan fungsinya guna mencegah penyebaran Infeksi Novel Coronavirus di wilayah Indonesia”, Ujarnya.
Baca Juga: Jadi PDP Covid-19 Dokter Gigi di Banjarmasin, Kalsel Meninggal Dunia