Tak puas memarahi Hida, pelaku kemudian memukul kepala korban hingga sang perawat merasa pusing dan mual.
"terus kemudian dia menampar saya, kemudian dia marah-marah sambil mengancam (akan memenggal kepala dan membunuh), kemudian dia gak jadi periksa," tutur Hida seperti yang dikutip SonoraID dari tayangan Youtube TV One.
Usai kejadian tersebut sepulang kerja Hida memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Semarang.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali Donasikan APD Ke RSUD Wangaya
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim Resmob Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Polsek Semarang Timur, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini BC harus mendekam di penjara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Himbauan Tak Keluar Rumah, Masyarakat Diminta Tiru Kehebatan Harun Masiku