Sonora.ID - Tindak kekerasa terhadap tenaga medis di Indonesia kembali terjadi, kali ini berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
BC yang merupakan pelaku tindak kekerasan terhadap perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang Timur, pada Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.
Mulanya BC tengah mengantar anaknya yang tengah mengalami panas, batu dan pilek untuk berobat di Klinik Pratama Dwi Puspa.
Baca Juga: Unggah Foto Jaman SMA, Najwa Shihab Jadi Sorotan Warga Twitter
Namun BC tidak mengenakan masker saat datang ke Klinik tersebut, salah satu perawat di Klinik tersebut kemudian mengingatkan BC untuk mengenakan masker.
Karena menurut prosedur prototap klinik tersebut yang tidak mengenakan masker tidak akan dilayani oleh dokter.
"Waktu itu ada pasien datang ke Klinik untuk memeriksakan anaknya, tapi Pria (BC) tidak pakai masker, kemudian saya ingatkan untuk pakai masker, karena dokter gak mau memeriksa kalo ndak pake masker," tutur Hidayatul Munawaroh selaku perawat yang menjadi korban.
Baca Juga: Ramai-ramai Datangi Kuburan, Warga Desak Makam Korban Covid-19 Dibongkar
Tak terima diingatkan, BC langsung naik pitam dan mengatakan bahwa dirinya tidak percaya dengan adanya kehadiran virus covid-19.
Tak puas memarahi Hida, pelaku kemudian memukul kepala korban hingga sang perawat merasa pusing dan mual.
"terus kemudian dia menampar saya, kemudian dia marah-marah sambil mengancam (akan memenggal kepala dan membunuh), kemudian dia gak jadi periksa," tutur Hida seperti yang dikutip SonoraID dari tayangan Youtube TV One.
Usai kejadian tersebut sepulang kerja Hida memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Semarang.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali Donasikan APD Ke RSUD Wangaya
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim Resmob Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Polsek Semarang Timur, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini BC harus mendekam di penjara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Himbauan Tak Keluar Rumah, Masyarakat Diminta Tiru Kehebatan Harun Masiku