“Polairud Polda Kalbar, dalam hal ini yang memang mempunyai tugas di wilayah perairan melakukan koordinasi. Terutama tentang keluar masuknya kapal diwilayah Kalbar untuk pencegahan penyebaran Covid-19” ungkap Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Polisi Benyamin Sapta T, yang diwakili Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar, AKBP Jamhuri Nurdin, Senin (13/4).
Dari hasil koordinasi dengan KSOP, langkah antisipasi penyebaran wabah Covid-19, Kepala KSOP Kelas II Pontianak sudah membentuk Tim Terpadu Pencegahan Penanganan Virus Covid-19 di wilayah kerja pelabuhan Dwikora Pontianak.
Baca Juga: Pastikan Ketersediaan BBM, Polda Kalbar Lakukan Koordinasi dengan Marine Pertamina
Baik itu terhadap Kapal asing maupun Kapal dalam negeri atau antar pulau.
“Setiap kapal yang melakukan pelayaran antar pulau ke wilayah pelabuhan Dwikora Pontianak agar Nakhoda atau agent kapal diwajibkan dalam 1x24 jam melapor kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak dan Syahbandar dengan membawa Deklarasi kesehatan maritime dan menunjukkan dokumen kekarantinaan kesehatan kapal yang diwajibkan” lanjutnya.
Jamhury menambahkan bahwa Polairud Polda Kalbar bersama unsur maritime Kalbar berkomitmen akan lebih maksimal dan besirnergi melaksanakan Petunjuk dan Arahan dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Tak Mudik