Bersinergi dengan KSOP Pontianak, Polairud Polda Kalbar Perketat Pergerakan Kapal di Perairan Kalbar

14 April 2020 15:50 WIB
Polda Kalbar Awasi Pergerakan
Polda Kalbar Awasi Pergerakan ( Sonora/Tiya Syarief)

Pontianak, Sonora.ID - Salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona adalah dengan melakukan pembatasan sosial.

Masing-masing daerah sudah melakukan pengawasan terkait dengan pergerakan manusia ke atau dari wilayahnya masing-masing.

Bahkan Ibu Kota DKI Jakarta sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang kemudian akan segera disusul oleh beberapa daerah sekitarnya.

Baca Juga: Pengalihan Arus Jalan Gajah Mada Pontianak Tuai Pro dan Kontra

Daerah di luar Pulau Jawa pun melakukan hal yang sama, yaitu memperhatikan pergerakan warga yang masuk ke wilayah melalui udara, darat, maupun laut.

Direktorat Pol Airud Polda Kalimantan Barat melakukan koordinasi dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak dalam rangka pengetatan semua orang yang masuk ke wilayah Kalbar melalui pintu masuk udara, darat dan laut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut  surat edaran Gubernur Sutarmidji terkait perkembangan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Kalbar akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tekan Sebaran Covid-19 di Pontianak, Jalan Gajah Mada Ditutup Sementara

“Polairud Polda Kalbar, dalam hal ini yang memang mempunyai tugas di wilayah perairan melakukan koordinasi. Terutama tentang keluar masuknya kapal diwilayah Kalbar untuk pencegahan penyebaran Covid-19” ungkap Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Polisi Benyamin Sapta T, yang diwakili Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar, AKBP Jamhuri Nurdin, Senin (13/4).

Dari hasil koordinasi dengan KSOP, langkah antisipasi penyebaran wabah Covid-19, Kepala KSOP Kelas II Pontianak sudah membentuk Tim Terpadu Pencegahan Penanganan Virus Covid-19 di wilayah kerja pelabuhan Dwikora Pontianak.

Baca Juga: Pastikan Ketersediaan BBM, Polda Kalbar Lakukan Koordinasi dengan Marine Pertamina

Baik itu terhadap Kapal asing maupun Kapal dalam negeri atau antar pulau.

“Setiap kapal yang melakukan pelayaran antar pulau ke wilayah pelabuhan Dwikora Pontianak agar Nakhoda atau agent kapal diwajibkan dalam 1x24 jam melapor kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak dan Syahbandar dengan membawa Deklarasi kesehatan maritime dan menunjukkan dokumen kekarantinaan kesehatan kapal yang diwajibkan” lanjutnya.

Jamhury menambahkan bahwa Polairud Polda Kalbar bersama unsur maritime Kalbar berkomitmen akan lebih maksimal dan besirnergi melaksanakan Petunjuk dan Arahan dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Tak Mudik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm