Pontianak, Sonora.ID – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto menyampaikan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Flat Batalyon A Sat Brimob untuk dijadikan tempat pencegahan penyebaran Covid-19.
Bangunan 4 lantai yang berlokasi di Jalan Parut Bugis Ayani 2 ini akan menjadi tempat karantina.
“Polda Kalbar telah mempersiapkan 1 bangunan, yaitu Flat Batalyon A Sat Brimob di jalan Parit Bugis untuk dijadikan tempat karantina dalam pencegahan penyebaran Covid-19” ucapnya pada Senin (13/4/2020).
Baca Juga: Bersinergi dengan KSOP Pontianak, Polairud Polda Kalbar Perketat Pergerakan Kapal di Perairan Kalbar
Dirinya membeberkan jika kesiapan gedung tersebut sudah rampung dan dapat digunakan.
Namun, sebagai langkah awal dalam pencegahan, Flat tersebut akan diisi oleh anggota Polda Kalbar yang baru datang dari Provinsi lain.
Kalbar Irjen Pol R. Sigid juga mengungkapkan langkah awal Flat Brimob ini akan dilakukan model karantina mandiri untuk personel Polda Kalbar yang baru datang dari luar Provinsi yang baru selesai pendidikan kejuruan, pengembangan dan lainnya yang berkaitan dengan kedinasan.
“Jadi mereka yang pulang ke Kalbar, sebelum pulang kerumah akan kita tempatkan di Flat Batalyon A ini. Karantina mandiri namun difasilitasi” tambahnya.
Baca Juga: Pengalihan Arus Jalan Gajah Mada Pontianak Tuai Pro dan Kontra
Tidak menutup kemungkianan Flat tersebut juga dapat digunakan untuk masyarakat.
Polda Kalbar juga akan memfasilitasi pemerintah jika memang membutuhkan tempat untuk karantina.
Ia juga memastikan pasien tertampung di Flat tersebut akan dilayani dengan baik.
Baca Juga: Tekan Sebaran Covid-19 di Pontianak, Jalan Gajah Mada Ditutup Sementara
“Ini juga bentuk kesiapan dan dukungan Polda Kalbar terhadap Pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19. Jika sewaktu waktu Kalbar mengalami lonjakan Pasien Covid-19. Polda Kalbar akan fasilitasi bangunan ini untuk pemerintah menangani Pasien” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kalimantan Barat juga tengah mempersiapkan bangunan Rusunawa yang berlokasi di Nipah Kuning untuk untuk mengisolasi orang-orang yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) dengan gejala ringan dan asimptomatik atau orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 namun ditolak oleh sejumlah warga sekitar.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Sekda Palembang Himbau Warga Hindari Keramaian