Bebas Karena Program Asimilasi, Belasan Residivis Kembali Berulah

15 April 2020 08:00 WIB
Illustrasi Residivis
Illustrasi Residivis ( Freepict.com)

Sebelumnya, sebanyak 36.000 narapidana diberbagai lapas mendapatkan program asimilasi dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Keputusan tersebut Yassona, buat karena untuk menghindari penularan Covid-19 di lapas dan juga rutan dengan over kapasitas.

Melihat problematikan di lapangan Nugroho masih belum dapat memperkirakan hingga berapa banyak tahanan yang akan ditangkap olehaparat kepolisian baik ditingkat polsek ataupun polres, semalam masa pandemi covid-19 berlangsung.

Baca Juga: Lewat Revisi PP, Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor, Napi Narkotika, dan 30.000 Napi Lainnya

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham: 13 Eks Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kejahatan"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm