Takut Corona, Residivis Yang Kabur Ke Zona Merah Pilih Dipenjara

15 April 2020 11:00 WIB
Takut Corona, Residivis Yang Kabur Ke Red Zone Pilih Dipenjara
Takut Corona, Residivis Yang Kabur Ke Red Zone Pilih Dipenjara ( Freepict.com)

Sonora.ID - Seorang residivis pencurian diketahui tengah melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian ke Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Apriyansyah alias Bowok (18) tahun, berniat melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian usai kembali melakukan aksi pencurian setelah bebas dari program asimilasi.

Namun tersangka kala itu tidak mengetahui bahwa Kota Prabumulih menjadi lokasi zona merah pandemi covid-19.

Baca Juga: Surati Camat Seluruh Indonesia dan Bawa Perusahaan Pribadi, Stafsus Jokowi Andi Taufan Dikecam Warganet

Begitu Apriansyah mengetahui, dirinya ketakutan akan tertular Covid-19 di Prabumulih dan memutuskan untuk kembali ke kota asalnya.

Tersangka tercatat sebagai warga di Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah terlibat aksi pencurian di 12 lokasi.

Mengetahui informasi tersebut aparat kepolisian langsung bertindak cepat dan mengamankan Bowok saat pulang ke rumah usai kabur dari tempat persembunyiannya di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Bebas Karena Asimilasi, Maling Motor Ini Tertangkap Saat Beraksi

Kota Prabumulih sendiri diketahui telah menjadi zona merah penyebaran virus Corona.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Adriyan mengatakan, mengetahui informasi kepulangan tersangka, petugas langsung menangkap Bowok pada Senin (13/4/2020) kemarin.

Namun, mengetahui Bowok datang dari tempat zona merah, ia pun harus menjalani pemeriksaan lebih dulu untuk memastikan tersangka terpapar virus Corona atau tidak.

"Sembari menunggu hasil lab tersangka positif atau tidak, sekarang dia diletakkan di sel tahanan sendiri dan tidak dicampur dengan tahanan lain. Dia juga diwajibkan memakai masker, karena datang dari daerah zona merah,'kata Alex, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Bebas Lewat Program Asimilasi, Residivis Ini Larikan 8 Motor Warga

Alex menjelaskan, dalam aksinya tersangka ini bergerak bersama lima orang rekannya yang telah lebih dulu ditangkap.

Setiap beraksi, mereka menggunakan modus membakar gembok dan masuk ke rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah mencuri sebanyak di 12 tempat lokasi berbeda.

"Tersangka sudah menjadi buronan kita selama sembilan bulan. Namun dia bersembunyi di kota Prabumulih. Karena takut terkena virus corona ia akhirnya pulang dan langsung kita tangkap. Dia sudah 12 kali beraksi membobol rumah warga,"ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Bowok kini dikenakan pasal 362KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke 13 Tetap Diberikan, Tapi Jumlah Berkurang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm