Banjarmasin, Sonora.ID - Terkait dengan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi warganya dari penularan virus corona, banyak pekerja yang kemudian di bekerja dari rumah.
Namun, tak sedikit juga warga yang kemudian kehilangan pekerjaannya karena wabah yang saat ini masih terus menyerang Indonesia dan dunia.
Melihat hal tersebut, Presiden Jokowi pun mengeluarkan kebijakan mengadakan Kartu Pra Kerja untuk mereka yang terpaksa diPHK karena situasi ini.
Baca Juga: 4 Juta Orang Telah Mendaftarkan Diri untuk Program Kartu Pra Kerja
Ribuan pekerja di Kalimantan Selatan sudah masuk pendataan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi untuk masuk sebagai penerima manfaat kartu pra-kerja dari pemerintah pusat.
Menyusul adanya keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengubah skema pemberian kartu pra-kerja, kepada para pekerja yang dirumahkan dan di-PHK di tengah wabah Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Siswansyah, mengungkapkan pendataan dilakukan by name by address pekerja agar benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan karena akan dicek kembali oleh pihak pusat.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Dapatkan Insentif Sebanyak 8 Kali
"Ada sekitar 1.700 yang didata dan dikirimkan datanya ke kementerian," jelasnya.
Ia mengatakan jumlah tersebut masih sedikit dari total pekerja yang terimbas pandemi Corona ada sekitar 55 ribu orang.
Mereka yang terdata itu merupakan pekerja yang harus menerima keputusan perusahaan yang juga terpuruk dalam situasi seperti sekarang. Seperti dari sektor perhotelan hingga perkayuan dan bongkar muat di pelabuhan.
Baca Juga: Dapat Insentif 1 Juta per Bulan, Ini Cara Daftar Kartu Pra Kerja
"Data yang dikirimkan juga dilengkapi nomor telepon pekerja dan identitas lengkap, nanti diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI," tambah Siswansyah.
Jika lolos validasi, maka yang bersangkutan akan diikutkan program pra-kerja untuk mendapatkan pelatihan melalui daring sesuai minat dan keahlian.
Selain itu, juga akan diberikan insentif berupa uang tunai sekitar 600 ribu Rupiah per orang selama 3 bulan.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Luncurkan Kartu Pra Kerja, untuk Siapa Sasarannya?