Banjarmasin, Sonora.ID - Semua sektor kehidupan manusia terdampak dari adanya virus corona yang masuk ke Indonesia sejak sekitar satu bulan yang lalu.
Salah satu sektor yang mengalami kerugian yang signifikan adalah sektor pariwisata, termasuk di dalamnya hotel.
Ditambah lagi saat ini beberapa pemerintah daerah sedang menerapkan PSBB yang tidak memperbolehkan adanya pergerakan warga.
Baca Juga: Okupansi Hotel Anjlok, Perkonomian Kalimantan Selatan Terkena Imbas
Prihatin dengan penurunan okupansi atau tingkat hunian kamar, Pemko Banjarmasin akhirnya membebaskan pembayaran pajak hotel selama 3 bulan, terhitung mulai April hingga Juni 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menjelaskan, setelah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin terkait relaksasi pajak hotel terbit pekan lalu, pihaknya langsung menginformasikannya kepada pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Program relaksasi pajak ini lebih diprioritaskan kepada hotel yang menjadi satu kesatuan dengan restoran dan tempat hiburan, kendati juga berlaku bagi hotel yang tidak masuk kategori tersebut.
Baca Juga: Imbas Corona, 1.300 Hotel Ditutup dan 500 Karyawan Hotel Dirumahkan