Jika sektor perhotelan masih terdampak pandemi Corona hingga bulan Juni mendatang, maka kebijakan relaksasi hotel ini akan dalanjutkan pada bulan selanjutnya.
Dengan adanya kebijakan ini, dipastikan berimbas pada target Pendapapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin tahun 2020 sebesar 50 persen.
“Artinya realisasi pajak hotel dan hiburan hanya akan tercapai sebesar Rp 180 M, dari target sebesar Rp 367 M”, Ucapnya.
Baca Juga: Dampak Pandemi Corona, Karyawan Hotel Hanya Terima 50 Persen dari Gaji Normal
Sebelumnya, pembayaran pajak hotel sejak buln Januari hingga Maret 2020 masih berjalan normal.
Namun dengan adanya wabah Corona, mulai terjadi penurunan okupansi yang puncaknya terjadi pada akhir Maret 2020.
Dengan adanya kebijakan relaksasi pajak hotel ini, maka harus dilakukan penyesuaian target PAD pada pembahasan APBD perubahan 2020.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Omset Anjlok 80 Persen Hotel di Sumsel Pilih Tutup